Kabar Bahagia Buat Guru PNS, 2021 Gaji Pokok Bakal Naik! Segini Besarannya....

Tribunberita.site - Ada kabar bahagia untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau biasa dikenal Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena pemerintah berencana menaikkan gaji pokok, walaupun masih menunggu keputusan menteri terkait yakni, Menteri Keuangan Sri Mulyani selaku bendahara negara.
- Baca juga ; Kabar Terbaru! SUPRES Jokowi Turun, Peluang Honorer Tua Jadi PNS Kian Dekat, Alhamdulillah Ini Alasanya
- Baca juga ; CAIR SEKARANG! Cara Mudah Cek Penerima BSU Guru Honorer Kemenag, Buruan Klik Link Resminya Disini
- Baca juga ; RESMI! BSU BLT Guru dan BPJS Ketenagakerjaan Resmi diperpanjang Hingga 2021, Cek Nama Melalui Link Resmi Disini
Rencananya, pemerintah akan menghapuskan tunjangan dan meleburkan komponen tersebut menjadi hanya gaji dan dua jenis tunjangan.
Adapun proses perumusan kebijakan ini merujuk pada amanat pasal 79 dan 80 Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
Rinciannya, tunjangan PNS seperti tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan makan, tunjangan beras, tunjangan kemahalan akan disederhanakan.
- Baca juga ; Semoga, Para Guru Honorer Tersenyum Setelah Baca Informasi Ini
- Baca juga ; Kebijakan Baru! Umur 50+ Tahun Juga Bisa Jadi P3K, Ini Syarat & Cara Daftar, tanpa Kuota
- Baca juga ; Skema Gaji PNS Resmi Diubah, Tukin hingga Tunjangan Jabatan Dihapus! Ini Skema Terbarunya...
Adapun formula gaji PNS nantinya akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab dan pekerjaan. Sementara untuk tunjangan akan didasarkan pada capaian kinerja masing-masing.
Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan nantinya
"Perhitungan penghasilan menjadi tunjangan kinerja dan kemahalan saja," katanya kepada CNBC, Rabu (02/12/2020).
Tunjangan kinerja didapatkan dari capaian kinerja, sedangkan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku didaerah masing-masing. Jadi, tunjangan yang ada hanya tunjangan kinerja dan kemahalan.
- Baca juga ; Tanpa Kecuali, Pemerintah Siapkan 20 Ribu Rumah Gratis Untuk Guru Honorer, Tenaga Pendidik, Dan Pengurus Sekolah, Ini Syaratnya
- Baca juga ; UPDATE! BLT Guru Honorer Rp2,4 Juta Cair, Ini Syarat dan Cek Nama Kamu Disini !
- Baca juga ; Kabar Gembira Buat Guru Honorer Soal Honor Selama Libur Covid-19, Ini Penjelasannya
Perombakan skema gaji juga akan mengubah sistem penggajian yang berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan dan nilai jabatan.
Nilai jabatan maksudnya yakni penilaian yang diperoleh dari hasil evaluasi jabatan yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkat jabatan yang selanjutnya disebut dengan pangkat. Dalam aturan pangkat ASN sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 7/1977 tentang gaji PNS yang telah diubah dengan PP 15/2019.
Selain itu, regulasi itu juga berhubungan dengan, Pensiunan PNS, jaminan atau tabungan hari tua PNS, jaminan kesehatan, dan lainnya.
- Baca juga ; Resmi! Nadiem Bebaskan Guru dari Beban Kerja 24jam Tatap Muka, Sertfikasi Guru Dipermudah, Alhamdulilah
- Baca Juga ; Akhir Bulan SK Sudah Sampai di Tangan Honorer K2 !! Tahap Pemberkasan NIP PPPK Telah Berjalan
- Baca juga ; Hore! Seleksi Guru P3K Mendikbud Prioritaskan Guru Honorer yang Sudah Lama Mengabdi dan Linier
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan kebijakan penetapan penghasilan bergantung pada kondisi keuangan negara. Sehingga dibutuhkan upaya ekstra hati-hati dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi mendalam.
- Baca juga ; Kekurangan Tenaga Pendidik, Ini Alasan Presiden Jokowi Jadikan Guru P3K Sebagai PNS
- Baca juga ; CAIR LOGIN SEKARANG! Simpatika Kemenag & Siagapendis Cek Penerima BSU BLT Guru Honorer Kemenag Rp 1,8 Juta
- Baca juga ; Kabar Gembira! BKN Segera Terbitkan Surat Penetapan NIP Untuk Honorer
Kebijakan penetapan penghasilan ini juga bergantung pada kondisi keuangan negara, sehingga dibutuhkanya upaya ekstra hati-hati dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam.
Demikian info yang dapat kami sampaikan. TRIBUNBERITA.SITE
Belum ada Komentar untuk "Kabar Bahagia Buat Guru PNS, 2021 Gaji Pokok Bakal Naik! Segini Besarannya...."
Posting Komentar